Sesuai Keputusan Walikota  

Bapenda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2019

Norpendike Prakasa,S.ST.M.Si

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pada tahun ini, untuk pembayaran pajak PBB jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus lalu. Namun, untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019, Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru akan memperpanjang pembayaran pajak PBB tersebut sampai tanggal 30 September 2019. Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 547 tahun 2019 tentang jatuh tempo pembayaran pajak PBB perdesaan dan perkotaan  tahun pajak 2019.

''Ya kita perpanjang untuk pembayaran pajak PBB hingga tanggal 30 September 2019 mendatang. Itu sudah sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat untuk membayar pajak, sehingga terhindar dari denda,' ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah, Zulhelmi Arifin SSTP MSi saat dikonfirmasi Kiblatriau.com melalui Sekretaris Norpendike  Prakasa,S.ST.M.Si, Ahad (1/9/2019). Dijelaskan Norpendike, untuk tempat pembayaran pajak PBB masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru.''Karena wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart. Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat,'' harap Norpendike. (Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar